Alasan Polisi Gak Boleh Ke Pom Bensin
15-10-2024

Alasan Polisi Gak Boleh Ke Pom Bensin

By Tim Miller
  • 0

Jakarta, CNBC Indonesia - Petugas SPBU PT Pertamina (Persero) akan melakukan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Alasannya, untuk mendukung kendaraan yang berhak mengisi kedua BBM tersebut tatkala aturan mengenai pembatasan sudah keluar. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa setiap kendaraan yang nantinya didaftarkan sebagai pengguna BBM Pertalite atau Solar melalui MyPertamina akan diberikan QR Code. Dengan begitu, setiap transaksi pembelian BBM dapat dipantau gerak geriknya di setiap SPBU. Sebab saat ini baru ada 2 juta kendaraan roda empat yang mendaftar di MyPertamina dari 33 juta kendaraan yang ada di Indonesia.

Buat yang Belum Paham Ini Alasan Tak Boleh Main Handphone Saat Isi BBM di SPBU

Pengelola SPBU Pertamina di Lampung, Santo Tarihoran, mengatakan handphone memang bisa memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar. Advertisement"Handphone itu kan ada sinyal, nah sinyal itu penghantarnya kan udara. Saat mengisi BBM kan ada uap gas, biasanya kalau uap dan sinyal itu berbarengan masuk, sinyal bisa menghantar api, jadi ada percikan," kata Santo. "Memang sangat dilarang di SPBU penggunaan handphone karena banyak kejadian dimana ada telepon terus kita angkat. "Jadi saat mengisi bensin tidak boleh main handphone dan mengangkat telpon," lanjut dia.

Kendaraan Dinas TNI Polri BUMN Juga Dilarang Beli Pertalite

Tak hanya mobil mewah, kendaraan dinas TNI, Polri dan juga milik BUMN juga masuk dalam kriteria pelarangan pembeli Pertalite. "Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (6/6/2022). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto sebelumnya mengatakan bahwa dari yang ia dengar, salah satu kriteria yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sopir Truk Lindas Wanita hingga Tewas di Grobogan

Sopir truk yang menabrak-melindas seorang wanita hingga tewas di SPBU Kaliceret, Tanggungharjo, Grobogan tidak ditahan. Menurut polisi, kasus perkara kecelakaan maut yang terjadi di dalam area SPBU Kaliceret pada Kamis (19/5) itu adalah kecelakaan khusus. Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tertabrak dan terlindas truk di dalam kompleks SPBU Kaliceret, Grobogan, Kamis (19/5). Setelah itu, barulah truk itu berhenti. Di dalam video berdurasi 29 detik itu terdapat keterangan bahwa lokasi kejadian berada di SPBU Kaliceret.

Maraknya fenomena keberadaan pom bensin mini atau yang biasa dikenal Pertamini di tengah masyarakat mulai menjadi perhatian

PEMALANG – Maraknya fenomena keberadaan pom bensin mini atau yang biasa dikenal “Pertamini” di tengah masyarakat, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apalagi diduga masih banyak pelaku usaha Pertamini yang belum mengantongi izin usaha niaga BBM, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sebagaimana dilakukan jajaran Polsek Watukumpul Polres Pemalang dalam beberapa hari terakhir. Mereka menerjunkan para Bhabinkamtibmasnya untuk menyambangi para pelaku usaha atau pemilik Pertamini di wilayah masing-masing. Selain itu pihak Pertamina sendiri, LSM, dan sebagainya,” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio

BADAN USAHA MILIK DESA BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Prev Post

Transmisi Pada Toyota Vios

Next Post

As Tuas Transmisi Daihatsu Charade G10

Artikel Trending

Leave a Reply