Apakah Ada Keringanan Untuk Membayar Pajak Mobil Yang Mati 10 Tahun
24-05-2024

Apakah Ada Keringanan Untuk Membayar Pajak Mobil Yang Mati 10 Tahun

By Tim Ellison
  • 0

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali memjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember mendatang. Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Pemutihan PKB Bukan Berarti Bebas Tunggakan BAPENDA JABAR

Salwa senang bukan main mendapatkan informasi akan ada pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang akan diberlakukan mulai minggu depan. Ketika mendengar informasi mengenai pemutihan pajak, yang ada dibenak Salwa adalah tidak harus membayar tunggakan pajak motornya selama tiga tahun. Setelah mengantre kurang lebih 30 menit, tiba giliran Salwa untuk membayar pajak motor kesayangannya. Pemikiran penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut SALAH, karena pemutihan bukan berarti menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Anda tetapi hanya menghapus denda administratifnya saja. Terlepas dari ada atau tidaknya pemutihan pada tahun ini, alangkah lebih baiknya apabila kita memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan yang kita miliki.

Prev Post

Ukuran Piston Mobil Daihatsu Espass

Next Post

Oli Mesin Dan Oli Matic Yg Bagus Buat Xtrail T30

Artikel Trending

Leave a Reply