Kelebihan dan kekurangan beli mobil atas nama PT mencakup beberapa hal. Kelebihan dan Kekurangan Beli Mobil atas Nama PTTerlepas dari dua hal tersebut, siapapun tetap berkesempatan membeli mobil atas nama PT karena juga banyak perusahaan yang menjual kendaraannya ke pembeli dari kalangan masyarakat umum. Tapi sebelum memutuskan untuk benar-benar melakukannya, ketahui kelebihan dan kekurangan beli mobil atas PT seperti yang bisa dilihat pada penjelasan di bawah iniKelebihan Membeli Mobil atas Nama PT1. Tak perlu khawatir, pasalnya pajak mobil atas nama perusahaan lebih murah dibanding atas nama pribadi untuk tipe yang sama. Seperti disampaikan di awal, kondisi pasar mobil bekas yang sudah terbentuk saat ini menempatkan harga mobil atas nama perusahaan lebih rendah dibanding mobil atas nama pribadi.
Saat ini sudah semakin banyak orang yang melirik mobil bekas PT, di samping harganya yang murah, juga karena mobil bekas PT dinilai lebih terawat. Pajak lebih murahPajak mobil atas nama perusahaan lebih murah dibanding atas nama pribadi untuk tipe yang sama. Harga jual kembali lebih rendah Kondisi pasar mobil bekas yang sudah terbentuk saat ini menempatkan harga mobil atas nama perusahaan lebih rendah dibanding mobil atas nama pribadi. Hal tersebut pun menjadi tantangan tersendiri ketika hendak menjual mobil bekas atas nama PT. Kondisi mobil sudah terlalu lelah Kekurangan membeli mobil bekas atas nama PT yang selanjutnya terkadang kondisi kendaraan sudah terlalu lelah.
Harga Beli Lebih MurahDengan Anda membeli mobil bekas atas nama PT atau perusahaan, Anda biasanya akan mendapatkan harga beli lebih murah. Sebab, umumnya mobil yang dijual bekas perusahaan adalah mobil yang sudah diatas 5 tahun (sudah lewat umur ekonomisnya). Pajak Tahunan Lebih MurahPajak lebih murah dari pemilik perorangan merupakan benefit membeli mobil bekas PT atau perusahaanHal berikutnya yang jadi kelebihan membeli mobil bekas atas nama PT adalah pajak tahunannya yang umumnya lebih murah. Hal ini dapat terjadi lantaran presepsi orang terhadap mobil bekas perusahaan adalah mobil yang sudah capek dan butuh perawatan ekstra. Umumnya Mobil Bekas PT Sudah CapekKelemahan atau kekurangan membeli mobil bekas atas nama PT berikutnya adalah umumnya mobil bekas PT sudah capek.
Otoseken.id - Membeli mobil bekas perusahaan atau eks PT jadi salah satu solusi untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga dibawah pasaran. Namun membeli mobil bekas selain periksa kondisi fisik kendaraan, Anda juga diharuskan teliti mengenai dokumen kendaraan tersebut. Jika membeli mobil bekas atas nama perorangan atau bekas perorangan, biasanya dokumen yang wajib ada yakni BPKB dan STNK, atau faktur sebagai pendukung kepemilikan pertama. Sedangkan kalau membeli mobil bekas perusahaan atau PT, harus ada dokumen tambahan yang wajib ada. Baca Juga: Cara Mendeteksi As Roda Mobil Bekas Mulai Rusak, Bisa Muncul Suara Ini"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.
Di DKI Jakarta, besaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2 Tahun 2015, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%. Adapun pajak kendaraan bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak di atas dengan dasar pengenaan pajak yang mencakup nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Dalam membeli mobil bekas, ternyata tidak semua orang memilih mobil bekas perorangan. Nah, jikalau Anda juga ingin mempertimbangkan, setidaknya terdapat 5 keuntungan bila membeli mobil bekas perusahaan. #2: Pajak lebih murahBiaya untuk memperpanjang masa aktif pajak mobil bekas perusahaan ternyata bisa lebih murah dibandingkan dengan mobil bekas perorangan. Baca juga : Plus Minus Membeli Mobil Bekas PeroranganMobil-mobil perusahaan tentu bisa menjadi alternatif pilihan mobil bekas asalkan kita benar-benar mengetahui secara pasti tentang riwayat dan kondisi mobil yang jadi incaran. Namun jikalau Otofriends masih kurang yakin dengan kondisi suatu mobil, maka manfaatkanlah jasa inspeksi mobil bekas yang independen dan terpercaya.
Copyright By@PinterMekanik - 2024