Kenapa Mobil Ada Pajaknya
17-07-2022

Kenapa Mobil Ada Pajaknya

By Christopher Hudson
  • 33

Fimela, Jakarta Sudah bayar pajak kendaraan bermotor belum? Sebelum membahas terlalu jauh ada baiknya ketahui dulu pengertian dari pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari Pajak-daerah, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sekarang kamu sudah tahu kan kemana uang pajak kendaraan bermotor tersebut mengalir. Informasi yang tak kalah penting dari itu semua, yakni soal tarif pajak kendaraan bermotor yang katanya akan naik pada 2017 ini.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor BAPENDA JABAR

Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.

Motor dan Mobil Harus Dilaporkan di SPT Ditarik Pajak Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharuskan semua wajib pajak untuk melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu, apakah mobil dan motor yang dilaporkan di SPT dikenakan pajak lagi? Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengatakan, untuk motor dan mobil tidak akan dikenakan pajak lagi saat dilaporkan dalam SPT. Jadi di SPT hanya untuk lapor bahwa saya memiliki mobil dengan harga segini, perhiasan dengan harga segini dan sebagainya. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada wajib pajak untuk bisa melaporkan hartanya di SPT.

Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 BAPENDA JABAR

Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; Diskon BBNKB I. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”). – Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. A: Iya, jika menunggak lebih dari 5 tahun ya KangJadi Akang tinggal bayar Tunggakan Pajak 4 Tahun saja dan untuk tahun ke 5 dibebaskan.

Transaksi Kripto Mobil Bekas hingga Top Up e Money Kini Ada Pajaknya Simak Aturan Lengkapnya Tax Center UNSIKA

Pajak atas Transaksi KriptoTerhitung mulai tanggal 1 Mei 2022, pemerintah resmi memberlakukan pengenaan pajak terhadap seluruh transaksi terkait asset kripto yang berada di Indonesia. Jenis pajaknya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Yang dimaksud penyerahan aset kripto sesuai PMK No.68 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya; Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Sehingga tidak ada biaya tambahan untuk Mamamia dalam transaksi yang dilakukannya selain biaya jasa tersebut yang sudah termasuk PPN didalamnya.

Tidak Semua Harga Mobil Berubah Sesuai Dengan Skema Pajak Emisi Kenapa Ya

Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut. Pabrikan seperti Toyota Astra Motor sudah merilis harga terbaru setelah skema pajak emisi berlaku. Namun ada juga tipe yang turun harga, karena skema pajaknya yang berubah lebih kecil, seperti Fortuner 4X4, Altis dan Camry. Baca Juga: Pajak Emisi Bikin Harga Daihatsu Sirion Naik Rp 6 Juta, Apa Kabar Sigra, Terios, Rocky dan Kawan-kawan? Baca Juga: Daftar Harga Mobil Baru Toyota Setelah Pajak Emisi Berlaku, Altis dan Camry Terjun Bebas, Innova Naik Tipis

Punya Motor dan Mobil Atas Nama Sama Kena Pajak Progresif

Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Dari tiga kelompok itu, saat Anda misalnya memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif? Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Artinya, bila Anda punya satu mobil, satu motor, dan satu truk, tidak dikenakan pajak progresif. Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif KendaraanAda beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

Prev Post

Kenapa Harga Daihatsu Lebih Murah Dari Toyota

Next Post

Kekurangan Honda Crv Gen 3

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply