TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali, kenapa saya lihat para polisi sebagian besar hanya merazia pengendara motor saja? Pengendara roda empat dan sopir juga saya rasa banyak yang melanggar: tidak bawa SIM dan surat-surat kendaraan. Kalau sudah macet, pasti kami lagi yang disalahkan oleh warga. (*)Layangkan keluhan Anda pada Tribun Bali. Kantor : (0361) 290086 atas nama Wahyu HariantiSMS : 081337681001e-mail : info@tribun-baliSurat : Tribun Bali, Gedung Kompas Gramedia, Jalan Prof DR Ida Bagus Mantra88A, Ketewel,Gianyar,BaliSosial Media : fanpage facebook resmi Tribun Bali dan twitter @Tribun_Bali.
Sekalipun Anda tidak melanggar, bukan berarti Anda tidak diberhentikan polisi. Berikut ini cara menghadapi razia polisi di jalan. Hal sepele seperti mengambil dompet untuk menunjukkan surat-surat juga tidak usah dilakukan apabila polisi tidak memintanya. Jawablah dengan sederhana jawaban ya atau tidak dan jangan membuat alasan pernyataan panjang lebar dari kesalahan Anda tadi. Bisa jadi, karena kesopanan dan ketidaktahuan Anda malah membuat polisi tidak jadi menjatuhkan tilang.
Kewajiban Pengemudi Mobil di JalanPengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”). [1]Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis [2]sepeda motor; mobil penumpang; mobil bus; mobil barang; dan kendaraan khusus. Sayangnya Anda tidak menjelaskan yang Anda maksud kendaraan bermotor dengan jenis apa, oleh karena itu kami asumsikan dengan jenis mobil penumpang . Pengemudi dan Penumpang Mobil Wajib Memakai Sabuk KeselamatanMengenai sabuk keselamatan, wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. [8] Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.
Jakarta – Tak sedikit orang bertanya-tanya mengapa Vespa tidak pernah kena tilang. “Benarkah motor jenis vespa tidak bisa ditilang polisi? Selain dua model yang sudah disebutkan, jenis Vespa lain yang ikut dipasarkan adalah Vespa Special dan Vespa Exclusive. Alasan Mengapa Vespa Tidak Pernah Kena TilangPara pengguna Vespa klasik sendiri sudah tak asing dengan anggapan Vespa adalah motor “anti tilang”. Harga Vespa Klasik Masih TinggiAda anggapan yang mengatakan salah satu alasan Vespa klasik tidak pernah ditilang karena nilainya secara ekonomi tidak begitu tinggi.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. b. Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu. d. Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan , yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012]. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan [Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012]. Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Copyright By@PinterMekanik - 2024