Orang boleh saja mengira-ira dalam benaknya, jangan-jangan mereka yang menyalakan sirene ambulance, ini pengin cepat nyampainya, padahal didalamnya tidak ada yang sakit atau membawa jenazah. Sebaiknya anda juga mengetahui, dibawah ini adalah ada beberapa alasan secara agama dan tinjauan hukum terkait kenapa diperbolehkan mobil ambulance baik yang membawa orang sakit ke rumah sakit atau membawa jenazah harus didahulukan. "(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: 'Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah'. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara. Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Otomania - "Kenapa mobil ambulans nggak pernah isi bensin di pompa bensin?" Pertanyaan tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id. Disampaikan dalam video tersebut sebuah pertanyaan cukup singkat. "Bang kenapa mobil ambulans ga pernah isi bensin di pom bensin"Menjadi seru setelah pertanyaan yang sama dilontarkan untuk beberapa mobil lainnya seperti mobil pemadam kebakaran, mobil keposian. Ambulans Covid-19 di Bengkulu Dirampok, Perawat Wanita Ditodong Pisau, HP dan Alat Kesehatan Amblas
Mobil Ambulance Jenazah Bukan Prioritas yang Harus Didahulukan di Jalan RayaJumat, 22 Oktober 2021 | 13:30 WIBMobil ambulance membawa pasien dan jenazah. Padahal mobil ambulance jenazah tidak mempunyai hak untuk diprioritaskan di jalan raya, lo. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya. Asal tahu saja, dari pasal 134 kita bisa tahu urutan prioritas kendaraan yang mendapat hak diprioritaskan di jalan raya, yaitu;1. Jadi, seperti disebutkan di atas, mobil ambulance yang paling penting untuk segera diberikan jalan oleh pengendara lain adalah yang mengangkut pasien orang sakit.
”Penyidik Polri harus netral dan berpedoman ada azas praduga tak bersalah, dan tidak mencari target tersangka dalam melakukan penyidikan. Dia menambahkan, rambu-rambu peringatan yang dipasang di perlintasan KA untuk mengingatkan pengendara jalan raya sendiri tidak sedikit jumlahnya. Jadi, setiap lewat di perlintasan KA, tidak boleh ada yang langsung lewat,” sambungnya. Jadi, jangan heran kalau ada perlintasan yang tidak dilengkapi palang,” jelasnya. Misalnya, dengan bobot yang sama, KA yang melaju 120 km/jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.
Copyright By@PinterMekanik - 2024