Kenapa Mobil Kena Pajak Progresif
20-08-2022

Kenapa Mobil Kena Pajak Progresif

By Harry Vance
  • 41

Mengenal Pajak ProgresifPajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun motor. Tarif Pajak Progresif Untuk KendaraanTarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama. Jadi, misalnya AutoFamily memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga. Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara TepatSupaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%. Cara Menghitung Tarif Pajak ProgresifSetelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan.

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PajakOnline— Para pembayar pajak yang budiman, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. A. Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor BAPENDA JABAR

Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.

Pajak Progresif Mobil Ketahui Cara Menghitungnya

Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Besaran Pajak Progresif MobilBesaran pajak progresif mobilBerikut persentase tarif pajak progresif mobil secara umumNo. Rumus Perhitungan Pajak Progresif MobilKetahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda via bajajallianzSeperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya adalah mobil.

Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah

Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki? Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa jika tidak diurus, maka memang kemungkinan akan kena pajak progresif. Mobilnya itu akan kena pajak progresif bila orangtuanya juga sudah punya mobil. Bisa dipisah meskipun alamat yang tertera di kartu keluarga (baru) sama (dengan alamat kartu keluarga orang tua)," ujarnya kepada Liputan6, Senin (20/3) kemarin.

Punya Motor dan Mobil Atas Nama Sama Kena Pajak Progresif

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)Solopos, SOLO -- Pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil kerap salah paham mengenai aturan pajak progresif. Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Dari tiga kelompok itu, saat Anda misalnya memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif? Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Artinya, bila Anda punya satu mobil, satu motor, dan satu truk, tidak dikenakan pajak progresif.

Pemilik Kendaraan Harus Tahu Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif

GridOto - Adanya aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Oleh karena itu, untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya. Nah, perlu diingat juga, bagi yang belum tahu letak pajak progresif, ternyata ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Agar lebih mudah sebaiknya keluarkan STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto, Rabu (18/8/2021).

Prev Post

Harga Daihatsu Charade Cx

Next Post

Toyota Fortuner Modif Offroad

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply