Kendaraan listrik ini bebas beroperasi baik di tanggal ganjil maupun di tanggal genap di jalanan Jakarta. Kenapa mobil listrik tidak kena ganjil-genap Jakarta, ya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik seperti mobil listrik tidak kena ganjil-genap juga karena minim polusi. Sebelumnya, mobil listrik juga bebas melintasi wilayah ganjil-genap ketika diterapkan PPKM level 4 di Jakarta. Nah, itu dia alasan kenapa mobil listrik tidak kena ganjil-genap Jakarta.
Suara - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan jika mobil listrik tidak terkena aturan ganjil genap. Adapun perluasan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)11. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)16. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)21.
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat stiker khusus bagi pemilik mobil listrik. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, stiker tersebut nantinya bisa didapatkan warga Jakarta yang memiliki mobil listrik murni alias battery electric vehicle ( BEV). Baca: Soal Mobil Listrik, Mercedes-Benz Masih Wait and SeePada stiker tersebut juga akan dilengkapi dengan barcode khusus. Fungsinya sebagai penanda agar kamera tilang elektronik atau ETLE bisa mengenali mobil tersebut merupakan mobil listrik. Jadi nanti setiap mobil listrik yang terpasang stiker bisa dikenali datanya di kamera ETLE sehingga tidak diberikan sanksi," kata Syafrin.
Viral Video TikTok Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap, Kok Bisa? Minggu, 3 Oktober 2021 | 14:00 WIBNextren - Viral video mobil listrik tidak kena tilang ganjil genap di platform media sosial TikTok. Pada hari Sabtu (2/10) kemarin, sebuah kiriman video TikTok dari seorang pria dengan akun @fdyp88 membagikan pengalamannya saat mengendarai mobil listrik. Dalam video berdurasi kurang lebih satu menit diperlihatkan bagaimana mobil listrik dapat terlepas dari aturan ganjil genap. So, apakah kamu berniat untuk membeli mobil listrik agar tidak kena ganjil genap dan bebas tilang?
-- Kepolisian menjelaskan usul Kementerian Perhubungan () untuk membedakan pelat nomor khususagar mudah dibedakan petugas di lapangan terkait pemberian insentif memungkinkan dilakukan. Meski begitu kepolisian mengatakan bakal mengkaji hal itu lebih dulu.Pada Rabu (2/10), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan insentif buat kendaraan listrik di antaranya seperti pemberian jalur khusus dan keringanan tarif parkir. Kemenhub mengusulkan pelat nomor buat kendaraan listrik punya warna yang berbeda agar pemberian insentif bisa tepat sasaran.Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengakui usulan mengenai penggantian warna pelat nomor sudah pernah dibahas di divisi Korps Lalu Lintas (Korlantas). Meski begitu kata dia tidak pernah disebutkan secara spesifik perubahan warna itu khusus untuk kendaraan listrik.Bambang bilang penggantian warna pelat nomor hanya membalik dari yang umum saat ini, yaitu latar belakang hitam dengan tulisan putih menjadi latar belakang putih dengan tulisan hitam. Salah satu cara yang diungkap dari perubahan pelat nomor, misalnya berdasarkan warna atau kode khusus di belakang nomor.
Banyak kasus mobil Tesla menabrak kendaraan lain saat menggunakan mode autopilot. Sang pengemudi tidur pulas dengan dengan mode autopilot pada kecepatan 150 km per jam. Ini terungkap setelah kepolisian Kanada, Royal Canadian Mounted Police (RCMP), mendapat aduan sebuah mobil melaju kencang di Highway 2 dekat Ponoka. Mobil yang melaju kencang bukanlah hal aneh, namun mereka mengatakan Tesla Model S melaju di atas 140 km/jam (87 mph) dengan dua orang tampak tidur di dalamnya adalah tindakan berbahaya. Undang-undang setempat menyarankan pelaku dihukum, izin mengemudinya ditangguhkan selama satu tahun dan menghadapi hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya Halaman 1 2- Faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik.Absennya suara dari knalpot knalpot mobil listrik menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan berbagai pihak. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki rencana soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.Namun aturan tersebut ternyata mendapat penolakan dari Presiden Club Tesla Indonesia, Ahmad Sahroni. "Ada salah satu menteri bilang itu mobil harus pakai suara, ya mana ada cerita listrik pakai suara, yang tidak-tidak saja, ya mungkin menteri itu nggak ngerti akan mobil listrik," kata Ahmad Sahroni di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Copyright By@PinterMekanik - 2024