Kendaraan kabin ganda (double cabin) dan pikap dengan bak terbuka wajib melakukan uji kir. Uji kir (bahasa Belanda= keur) sendiri bukan hanya untuk kedua kendaraan tadi saja melainkan kendaraan berpenumpang umum, bus, mobil barang, mobil gandeng, dan mobil tempel yang dioperasikan di jalan raya pun wajib. Pada ayat kedua, diatur juga bahwa uji berkala ini terdiri dari kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan dan memberikan pengesahan dari hasil uji tersebut. Secara teori, ada 8 poin yang wajib diikuti oleh kendaraan yang wajib kir:Emisi gas buangSuara knalpotPerforma rem utamaPerforma rem parkirRoda depanKualitas lampu utamaTingkat akurasi speedometerKedalaman alur banKendaraan yang akan uji kir wajib diperiksa berdasarkan delapan poin di atas setahun sekali. Nantinya petugas yang lalai atau menyulitkan peserta uji kir bisa dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis ujinya.
Mobil pick up memiliki kabin tertutup dan bak terbuka yang digunakan untuk membawa beberapa barang. Oleh karena itu, para pemiliknya harus mengetahui apakah mobil itu masih aman ditumpangi atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan uji KIR pada mobil tersebut. Sebelum melakukannya, tentu perlu diketahui berapa biaya KIRpick up 2021 beserta syarat dan tata cara pendaftaran dan pembayarannya.
Kendaraan yang Wajib KIRUji kir adalah kelengkapan wajib untuk seluruh mobil angkutan, meskipun memiliki plat hitamSeperti yang sudah disinggung sebelumnya, kendaraan yang wajib uji KIR adalah kendaraan pengangkut penumpang atau barang atau keduanya. Kemudian bukti lulus uji KIR akan ditukar menjadi buku dan stiker KIR akan diterima oleh pemohon uji KIR. Biaya Pembuatan KIRBayar biaya uji KIR biasanya dilakukan di Bank DKIProses pembuatan dan uji KIR tergantung dari daerah masing-masing. Biaya uji KIR di Jakarta tentu berbeda dengan biaya uji KIR di daerah lain. Selai buku ada pula stiker lembar pengesahan KIR yang biasanya tercantum masa berlaku KIR kendaraan yang wajib ditempel pada bodi kendaraan.
Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Kendaraan Yang Wajib Uji KIRMelakukan uji KIR adalah wajib hukumnya bagi beberapa jenis kendaraan bermotor seperti mobil dan truk. Dulu, kendaraan yang wajib melakukan KIR terbatas pada kendaraan dengan pelat kuning saja. SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali. Biaya Uji KIR KendaraanSetelah melewati serangkaian tahapan uji KIR, Anda diwajibkan membayar retribusi uji KIR.
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pengujian kendaraan bermotor atau biasa yang disebut uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Nur Hidayat menyampaikan bahwa mekanisme kendaraan yang wajib uji, diharuskan uji kir setiap 6 bulan, salah satu tugas kami adalah menguji kondisi ban dan kendaraan, faktor rem juga mempengaruhi kelayakan, lampu pun juga harus berfungsi. Untuk wilayah Palangka Raya setiap harinya ada 30 sampai 40 kendaraan, angkutan, truk, gran, pick up untuk uji kir. Nur Hidayat juga menyampaikan saat uji kir kendaraan berlangsung, kendaraannya harus dibawa, tidak bisa hanya membawa stnk dan buku kir nya saja, sebab kita tidak tahu kendaraan tersebut layak uji atau tidak karena kita tidak bisa mendeteksi secara menyeluruh. Lanjutnya, diinformasikan juga ke masyarakat untuk melakukan uji berkala kendaraan angkutan umum dan pemilik kendaraan bermotor, truk, pickup di Dishub Kota Palangka Raya Jl.
Persyaratan KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka termasuk double cabin pelat hitam yang digunakan untuk mobil pribadi. Untuk melakukan KIR ini, pemilik mobil harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:Dokumen lengkap, KTP, BPKB dan STNK. Surat kuasa apabila yang mengajukan KIR bukan pemilik langsungMemiliki bukti pembayaran biaya uji KIR. Biaya uji KIR baik untuk mobil baru atau perpanjangan tarifnya tetap sama. Pendaftaran KIR di Jakarta Hanya Bisa OnlineTerhitung tanggal 01 April 2018 Dishub Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mendaftar melalui pendaftaran online pada website http://kir.jakarta.go.id/.
homeLokalBangka SelatanKendaraan Apa Saja yang Wajib KIR, Ini Penjelasan FirlendraSelasa, 05 Mei 2020 | 17:08 WIBKepala UPT PPTP Dinas PUPRP Basel Firlendra (Foto : Devi/Klikbabel)Klikbabel, Toboali - Pelayanan Uji KIR iadalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor. Begitu juga kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus, Selasa (5/5). Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib Uji Kir adalah kendaraan bermotor wajib uji. Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas PUPRP Bangka Selatan Firlendra menjelaskan semua kendaraan barang wajib uji. "Pelayanan Uji KIR ini sebagai tanda bahwa kendaraan anda tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang," tuturnya.
Otomania - Bahaya Abaikan uji KIR Mobil, Tak Hanya Sanksi Tapi Juga Berpontensi Bikin Orang Lain Celaka. Uji KIR untuk mobil komersial dan penumpang harus dilakukan untuk menjamin kendaraan laik jalan. Mobil yang dimaksud seperti angkot, pick up, bus, dan juga truk yang kesemuanya itu harus lulus uji KIR atau uji berkala. Mengabaikan uji KIR mobil dapat membahayakan pengendara lain di jalan. "Mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan," ujar Jusri saat dihubungi tim, Senin (12/4/2021).
Copyright By@PinterMekanik - 2024