Jawaban::')Penjelasan:"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020)Dikatakan, Jasa Marga telah memasang rambu informasi seperti larangan kendaraan roda dua memasuki tol, kendaraan apa saja yang boleh masuk tol, dan batas kecepatan berkendara di jalan tol. Menurutnya, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. "Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Oemi. "Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," Oemi menegaskan.
PIKIRAN RAKYAT - Jasa Marga sebagai BUMN yang bergerak di bidang penyedia layanan jalan tol, menjelaskan sebab motor roda dua tidak boleh menggunakan layanan jalan tol. Larangan motor roda dua menggunakan jalan tol tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 yang menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Selain karena larangan itu, fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan juga menjadi sebab motor roda dua dilarang menggunakannya. Akan tetapi, terdapat jalan tol yang memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasinya. Contohnya seperti di Jalan Tol Bali-Mandara yang menyediakan jalur khusus motor roda dua.
Seperti tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. "Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tapi pertanyaannya, pernahkah Anda terbesit mengapa kecepatan jalan tol di Indonesia dibatasi hanya 100 km/jam? Kecepatan mobil ketika melintas di jalan tol dibatasi hanya sampai 100 km/jam. Pengguna jalan tol bukan hanya AndaKemudian untuk jalan tol atau bebas hambatan di Ayat 4, batas kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 10 km/jam. Alasan Kecepatan di Jalan Tol Dibatasi Maksimal 100 Km/jamPemerintah membatasi kecepatan mobil paling tinggi di 100 km/jam, dijelaskan di lampiran II peraturan tersebut. Sebab ingat lagi, mengemudi mobil di jalan tol sampai kecepatan tinggi akan berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna lain.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., menyebutkan empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca. Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Selain faktor pengemudi, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Copyright By@PinterMekanik - 2024