Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan. "Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari kepada GridOto, Kamis (12/11/2020). Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun. “Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.
MOTOR Plus-online - Dalam program pemutihan ini penunggak pajak kendaraan yang mati bertahun tahun-tahun semakin dipermudah. Enak bener pajak kendaraan mati lama hanya bayar setahun cepat bayar cuma berlaku Desember ini loh untuk pemutihan. Tapi, pemutihan pajak kendaraan kali ini benar-benar memanjakan penunggak pajak agar mau membayar. Berikut ini daerah yang sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan dengan program seperti ini. Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup
GridOto - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya sudah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pemilik mobil atau motor. Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan beberapa tipsnya. Baca Juga: Ramai Toyota Avanza GR Limited, Berikut Harga Mobil Bekas Avanza Mulai Rp 50 Jutaan, Kondisi Pajak HidupPersyaratan Bayar Pajak Mati 5 TahunAgar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya.
Sebagai hitungan kasar, pemilik motor dengan pajak mati akan dikenai denda sebesar 2% dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB). Biar enggak makin bingung, yuk kita bahas lebih lanjut bagaimana cara mengurus pajak motor yang terlanjur mati. Prosedur Urus Pajak Motor MatiMengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo tidak bisa dilakukan secara online. Rumus Menghitung Denda Pajak Motor MatiKetika kalian tak sengaja lupa membayar pajak motor, itu artinya STNK akan mati untuk sementara. Bisa disimpulkan, denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar.
Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya roda empat atau roda dua tidak membayar pajak tahunan. Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Terlebih, bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun maka harus segera diurus jika kendaraan ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Nah, bagi pemilik mobil yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, berikut cara mengurusnya tanpa menggunakan jasa calo seperti dilansir laman resmi Auto2000:Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 TahunAgar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:1) KTP asli disertai Fotokopi KTP (sesuai STNK)2) STNK asli disertai fotokopi STNK3) BPKB asli disertai Fotokopi BPKB
Jadi bukan dua tahun seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir.Hal tersebut dijelaskan Bayu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal data kendaraan bermotor, masa berlaku, nomor registrasi kendaraan bermotor, sampai identitas pemilik.Selain itu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga mengatur hal tersebut. "Mereka ingin tau berapa sih kendaraan yang masih aktif. Misalnya kendaraan data ada 11 juta, tapi kenapa yang bayar 6 juta. Jadi intinya dari situ," ucapnya.Kepolisian terus melakukan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini kepada masyarakat. "Jadi kami masih terus sosialisasi ya, melalui video tron dan spanduk sudah ada dipasang sejak dua hari lalu.
Denda pajak STNKKetika membeli kendaraan bermotor, tentu kita akan mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, kan? STNKSedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan BermotorBagi Sahabat yang sudah memiliki kendaraan sudah tentu mengetahui ada dua jenis pajak yang perlu dibayar setiap tahunnya. Jenis pajak yang pertama adalah pajak tahunan atau pajak pengesahan STNK per tahun dan yang kedua adalah pajak 5 tahunan untuk penggantian STNK dan tanda nomor kendaraan (plat nomor).
Kalau sudah begini, AutoFamily harus tahu cara menghitung denda pajak mobil. Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya PenggantiannyaMengenal Cara Menghitung Denda Pajak MobilAutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai denda pajak mobil, yaitu:1. Cara Menghitung Denda Pajak MobilUntuk memulai perhitungan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru 2020Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak.
Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil? Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Ilustrasi mobil travel (Pixabay)Cara Menghitung Pajak MobilBaca Juga: Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus TerbalikAdapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber. Denda 1 TahunRp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000Demikian informasi mengenai cara hitung biaya denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang telat membayar pajak mobil.
Copyright By@PinterMekanik - 2024