Mobil Mati Pajak 2 Tahun
09-06-2022

Mobil Mati Pajak 2 Tahun

By Amy Piper
  • 37

Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama dua tahun berturut-turut. Ini terhitung dari habis masa berlaku STNK setiap lima tahun, atau dengan kata lain STNK tidak diperpanjang kemudian tidak membayar pajak. Data Pemilik Pajak STNK Mati Dua Tahun Dihapus SelamanyaMembayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku. Proses Membayar Denda Pajak MatiUntuk proses pembayaran denda pajak mati, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan selama STNK masih berlaku.

STNK Mati Dua Tahun Bakal Kena Blokir Ini Penjelasan Polisi

Kepolisian Republik Indonesia bakal memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang, Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. "Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," tegas Martinus.

Pajak Mobil Terlanjur Mati Begini Cara Mengurus Pajak Mobil dan Syaratanya 2021

Denda pajak STNKKetika membeli kendaraan bermotor, tentu kita akan mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, kan? STNKSedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan BermotorBagi Sahabat yang sudah memiliki kendaraan sudah tentu mengetahui ada dua jenis pajak yang perlu dibayar setiap tahunnya. Jenis pajak yang pertama adalah pajak tahunan atau pajak pengesahan STNK per tahun dan yang kedua adalah pajak 5 tahunan untuk penggantian STNK dan tanda nomor kendaraan (plat nomor).

Jangan Pakai Calo Ternyata Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mati 5 Tahun

GridOto - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya sudah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pemilik mobil atau motor. Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan beberapa tipsnya. Baca Juga: Ramai Toyota Avanza GR Limited, Berikut Harga Mobil Bekas Avanza Mulai Rp 50 Jutaan, Kondisi Pajak HidupPersyaratan Bayar Pajak Mati 5 TahunAgar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya.

Mulai 2020 Berlaku STNK Mobil dan Motor Mati 2 Tahun Berturut turut Data Dihapus

Otomotifnet - Data mobil dan motor yang dua tahun berturut-turut menunggak pajak, terhitung dari habis masa berlaku STNK bakal dihapus atau diblokir mulai 2020. Tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang dari Korps Lalu Lintas Polri. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra. 22 Tahun 2009 menjelakan ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Siapa Bilang STNK Mati 2 Tahun Langsung Hangus Ini Tahapannya

MOTOR Plus-online - Banyak rumor jika STNK mati 2 tahun langsung hangus. Ini membuat panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun. Mereka buru-buru bayar pajak dan ada pula yang diam saja dan menyalahkan pemerintah. Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus. "Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan""Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya dikutip MOTOR Plus dari Wartakota.

Prev Post

Harga Toyota Agya Jogja

Next Post

Toyota Alphard Dari Generasi Ke Generasi

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply