Mobil Mati Pajak Ditilang
30-09-2022

Mobil Mati Pajak Ditilang

By Madeleine Bailey
  • 48

Tapi, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan. Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. "Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu. Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:1. Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas/read/2022/02/20/131600315/telat-bayar-pajak-kendaraan-bisa-kena-tilang-ini-penjelasannya.

STNK Saya Pajaknya Mati Boleh kah Polisi Nilang

Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis. Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Kemudian mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur pada Pasal 70 ayat (2):Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali.

HOAKS Pajak Motor Mobil anda Mati Polisi Tidak Berhak Menilang

× Translate PageDisclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by GoogleDisclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan

Ditilang karena STNK Mati Ini Penjelasannya BAPENDA JABAR

Kurang lebih isi pertanyaannya adalah motor yang ia kendarai ditilang oleh polisi dengan alasan pajak kendaraan belum dibayarkan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dengan masa pajak 12 bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat kendaraan bermotor didaftarkan. Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah divalidasi. Nah, STNK ini harus disahkan setiap tahunnya agar ranmor yang kita pergunakaan tetap memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan. Oleh karena itulah, mari kita lebih taat membayar PKB agar ranmor dapat kita pergunakan di jalan karena kita memiliki bukti legitimasi pengoperasian yaitu STNK yang telah disahkan.

STNK Mati Sanksi Denda Tilang Hingga Motor Disita Polisi

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) yang telah mati, tentu baiknya segera diurus. 3/PUU-XIII/2015, memberikan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan umum ataupun di jalan atau lokasi khusus. Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku. STNK Mati Motor DitahanSelain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda akibat STNK mati, pengendara sepeda motor dengan STNK mati juga memiliki kemungkinan sepeda motornya ditahan.

Bisa Kah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Karena Kewenangan Pajak Ada Pada Dispenda Ini Kata UU

MOTOR Plus-online - Sampai sekarang masih jadi perdebatan pajak kendaraan mati tidak bisa ditilang polisi. Bisa kah polisi tilang kendaraan mati pajak karena kewanangan pajak ada di Dispenda ini kata UU yang sebenarnya. Ketika dilakukan razia oleh polisi sering pengendara ngeyel karena pajak kendaraan mati ditilang. Ada juga pengendara yang ngotot tidak mau ditilang hanya karena pajak tahunan mati sedangkan masa berlaku STNK masih sah. Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia?

Masih Banyak yang Bingung Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang Atau Tidak

Otoseken.id - Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil. Namun masih banyak Masyarakat yang bingung mengenai sanksi penilangan ketika pemilik kendaraan lupa atau telat membayar pajak. Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. "Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu. Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

Ditilang Karena STNK Mati

Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.

Begini Kata Polisi Soal Pajak Kendaraan Belum Dibayar Tapi Kena Tilang

Jakarta — Pajak kendaraan yang belum dibayar apakah bisa terkena tilang oleh polisi? “Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak kendaraan, maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Secara tidak langsung, pengemudi yang mengendarai kendaraan yang pajaknya “mati”, itu artinya ia membawa surat kendaraan yang tidak sah secara hukum. Yang terkena tilang itu bukan belum membayar pajak, tetapi belum melakukan pengesahan STNK,” jelas Taslim. Ia berharap semoga tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini lagi dan dan masyarakat lebih paham aturan, mengapa kendaraan yang belum membayar pajak bisa terkena tilang.

Prev Post

Setting Mitsubishi Remote

Next Post

Starter Mobil Berat Padahal Aki Baru

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply