Modifikasi Mobil Box
22-08-2022

Modifikasi Mobil Box

By Ian Henderson
  • 57

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press release pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar, Jumat (1/4/2022). Laporan Wartawan TribunBanten Ahmad TajudinTRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil bongkar kasus penimbunan solar di wilayah hukum Polda Banten. "Sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022). Shinto menjelaskan, bahwa para tersangka memodifikasinya dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton, yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan. Pada saat supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, solar tersebut dipompa dengan mesin pompa elektrik, ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Mobil Box Modifikasi Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. mengatakan,“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin. “Dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,-” tutur Wiwin. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM Jenis Solar sebanyak Enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang,” tambahnya.

Rubah Bentuk Ganti Warna BAPENDA JABAR

Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sudah memodifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati sipemilik kendaraan namun dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratn teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap2. Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan / modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan/modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.

6 Modifikasi Mobil Ambulance Dilengkapi Cool Box Penyimpan Vaksin

BANDUNG, GE - Guna mendukung serbuan percepatan vaksinasi, sebanyak 6 unit mobil ambulance dimodifikasi serta dilengkapi dengan Cool Box untuk penyimpanan vaksin, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan percepatan vaksinasi Covid-19 di daerah terpencil, terluar, dan terisolir. Sebanyak 6 unit kendaraan Ambulance tersebut diserahkan Pangdam III/Slw Mayjen TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, menyerahkan kepada satuan jajaran Kodam III/Siliwangi, bertempat di Makodam III/Slw, Jalan Aceh No. Ke 6 unit ambulance diterima Danrem 061/SK, Danrem 062/TN, Danrem 063/Sgj, Danrem 064/MY, Dandim 0618/Kota Bandung, serta Dandenmadam III/Slw. Jaga, rawat dan pelihara dengan baik agar selalu dalam keadaan siap pakai dan siap operasional,” pesan Pangdam III/Slw. Pada acara tersebut dihadiri Kasdam III/Slw, Irdam dan Kapok Sahli Pangdam III/Slw, para Danrem, Asrendam, serta para Asisten Kasdam III/Slw, para Dansat, Kabalakdam III/Slw dan undangan lainnya.

Polres Lebak Amankan Mobil Box Modifikasi dan Solar Subsidi 600 Liter Jadi Barang Bukti 2 Pelaku Ditangkap

FAKTAIDN - Dua pelaku praktek penyalahgunaan solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai mengisi bahan bakar solar di SPBU Mandala pad Senin (30/5) lalu. Kedua pelaku yang ditangkap adalah JS (39) warga Pademangan, Jakarta dan SAM (25) warga Kasemen, Kota Serang yang bertugas sebagai supir. Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, jika modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi. "Pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp8.000. Sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp2.850 dari per liternya," kata Wiwin kepada awak media, Jumat (10/6) sore di Mapolres Lebak.

Prev Post

Modifikasi Mobil Quester

Next Post

Mobil Paling Irit Dan Nyaman

Artikel Trending

Leave a Reply