Selain itu, modifikasi mobil yang dilakukan pun cenderung beragam. Jika dilihat dari fungsinya itu, modifikasi mobil dengan mengubah tampilan atau bentuk knalpot dapat menimbulkan gangguan. Apalagi bila melihat varian warna yang disediakan, para modifikator pun cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya. Namun, penggunaan lampu HID di jalanan umum menjadi salah satu modifikasi mobil yang juga dilarang. Jika Anda tak ingin berurusan dengan pihak berwajib, sebaiknya modifikasi mobil di bagian tersebut dihindari..
Bila sudah begini, maka modifikasi mobil yang kita lakukan masuk kategori melanggar aturan lalu lintas. Pasang Kaca Film Terlalu GelapNah buat pemilik mobil yang ingin lebih privasi dan kabin adem biasanya memasang kaca film yang gelap. Pasang Plat Nomor Variasi, Persulit Tilang ElektronikDengan berlakunya tilang elektronik, pihak kepolisian juga menetapkan standar ukuran maupun desain plat nomor kendaraan terbaru. Polri telah mengatur tentang penggunaan desain, warna, dan ukuran plat nomor kendaraan, yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. Mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor menjadi bentuk huruf yang dapat “dibaca”, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
loading...Modifikasi Mobil Balap Dilarang untuk Mobil Jalanan(dyt)- Badan Perlindungan Lingkungan melaporkan telah memperketat pembatasanmobil balap untuk mobil jalanan. Pemerintah menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak difokuskan pada pengurangan emisi dari menengah dan tugas berat kendaraan. "Peraturan yang diusulkan ini berlebihan, bertentangan dengan hukum dan menentang dekade kegiatan balap, di mana EPA telah mengakui dan memungkinkan konversi kendaraan," kata Kepala SEMA Chris Kersting.Organisasi mengklaim EPA ingin melarang konversi kendaraan untuk mobil balap. Bahkan, melarang penjualan bagian terkait emisi tertentu yang dirancang untuk aplikasi tersebut.Para pecinta touring atau rally sudah menghadapi pembatasan pada bagian-bagian aftermarket tertentu, kemudian mendorong status hukum kendaraan dari jalan mobil khusus pembalap yang harus trailered di jalan umum. Secara implisit, terungkap pemilik dan perusahaan akan dilarang memodifikasi mobil jalan untuk ajang kompetisi.
55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:- modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;- modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;- Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Copyright By@PinterMekanik - 2024