Modifikasi Mobil Yang Diperbolehkan
24-04-2022

Modifikasi Mobil Yang Diperbolehkan

By Dylan Sharp
  • 103

Mobil modifikasi itu menggabungkan dua unit mobil jenis sedan merek Toyota Vios produksi tahun 2012 dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Ternyata modifikasi itu dikandangkan pihak polresta Bandung karena menyalahi aturan. Soal adanya aturan modifikasi mobil, modifikator dan pemilik bengkel W7 Carsmetic, William Harjanto, mengungkapkan beberapa hal ini. (BACA JUGA: Viral Video Mitsubishi Pajero Sport Nanjak Ekstrem, Sales Bisa Pamer)"Soal modifikasi mobil kepala dua itu, menurut saya kurang pas dan kurang wajar." Modifikasi yang ekstrem dan sampai mengubah bentuk dari standarnya memang tidak dibolehkan"Aliran modifikasi seperti ini yang sebenarnya dilarang oleh Kepolisian karena sudah melanggar aturan yang ada."

modifikasi kendaraan yang diperbolehkan polisi

55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 1 ayat 12, bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Ia juga mengatakan, bahwa jika ada perubahan teknis yang dilakukan, pada mobil modifikasi contohnya, harus mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). 55/2012 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). “Kendaraan yang akan dimodifikasi pada prinsipnya harus sesuai dengan persyaratan teknis dan spesifikasinya. Setelah itu, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi meliputi rancangan bangun teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 132 ayat 5 PP No.

Kata Polisi Soal Mobil Modifikasi untuk Harian Bisa Ditilang

Lalu, bolehkah menggunakan mobil modifikasi untuk digunakan sehari-hari? Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Didik Purwanto membeberkan penggunaan mobil modifikasi untuk harian sebenarnya diperbolehkan. "Kalau tidak menemui syarat laik jalan tidak boleh namun kalau menemui syarat laik jalan boleh," ujar Didik di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020). Sebab jika mobil modifikasi itu tidak laik jalan dan masuk dalam pelanggaran tak kasat mata, maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tilang. Sebab, mobil yang digunakan menggunakan knalpot yang tidak standar dan suaranya terlalu bising.

Jangan Modifikasi Aksesoris Ini di Mobil Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi

Selain itu, modifikasi mobil yang dilakukan pun cenderung beragam. Jika dilihat dari fungsinya itu, modifikasi mobil dengan mengubah tampilan atau bentuk knalpot dapat menimbulkan gangguan. Apalagi bila melihat varian warna yang disediakan, para modifikator pun cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya. Namun, penggunaan lampu HID di jalanan umum menjadi salah satu modifikasi mobil yang juga dilarang. Jika Anda tak ingin berurusan dengan pihak berwajib, sebaiknya modifikasi mobil di bagian tersebut dihindari..

Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor

55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:- modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;- modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;- Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini

loading...Modifikasi mobil juga tidak diperbolehkan pada bagian pedal mobil. Bayangkan saja, apabila kaki pengemudi tergelincir ketika menekan gas kemudian tidak sengaja menekan rem, tentu hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lain.Modifikasi mobil tidak diperbolehkan pada bagian kaca film mobil. Selain meredam pancaran sinar matahari, kaca film juga berguna untuk menghindari potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi. Selain itu, modifikasi kaca film yang berlebihan juga bisa mengganggu penglihatan pengemudi saat berkendara.Dalam aturan, penggunaan kaca film mobil sudah tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan. Sehingga modifikasi mobil pada bagian kaca film tidak diperbolehkan.Modifikasi mobil juga tidak diperkenankan pada bagian setir.

Prev Post

Mobil Kijang Boros

Next Post

Olx Mobil Bekas Mazda 2 Jawa Timur

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply