Tapi, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan. Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. "Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu. Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:1. Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas/read/2022/02/20/131600315/telat-bayar-pajak-kendaraan-bisa-kena-tilang-ini-penjelasannya.
Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis. Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Kemudian mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur pada Pasal 70 ayat (2):Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali.
MOTOR Plus-online - Kata siapa petugas boleh menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak? Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup. Terlebih, banyak juga pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak bisa mengurusi pajak kendaraan. Lantas, apakah benar anggapan tersebut dan polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan? Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Masih Banyak LagiBaca Juga: Grup Facebook Mendadak Heboh, Pajak Motor Listrik Gesits Cuma Rp 20 Ribuan, Pemiliknya Sempat Lupa Bayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat diwajibkan untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan, maka tentu STNK akan mati. Pertanyaannya, apabila status STNK mati dan kendaraan di bawa mudik, apakah Anda bisa ditilang oleh polisi? ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENTSTNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 22/2009. Artinya, jika Anda mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat seperti SIM, STNK, yang tidak disahkan oleh aparat kepolisian, bisa dikenakan tilang bahkan denda kepada pemilik kendaraan.
Otoseken.id - Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil. Namun masih banyak Masyarakat yang bingung mengenai sanksi penilangan ketika pemilik kendaraan lupa atau telat membayar pajak. Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. "Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu. Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
MOTOR Plus-online - Sampai sekarang masih jadi perdebatan pajak kendaraan mati tidak bisa ditilang polisi. Bisa kah polisi tilang kendaraan mati pajak karena kewanangan pajak ada di Dispenda ini kata UU yang sebenarnya. Ketika dilakukan razia oleh polisi sering pengendara ngeyel karena pajak kendaraan mati ditilang. Ada juga pengendara yang ngotot tidak mau ditilang hanya karena pajak tahunan mati sedangkan masa berlaku STNK masih sah. Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia?
Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). "Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020). Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:1. Pasal 68- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
MOTOR Plus-Online - Mitos atau fakta pajak kendaraan mati bisa ditilang polisi? Masih menjadi perdebatan apakah pajak kendaraan mati bisa ditilang. Banyak masyarakat yang lupa ada menunda pembayaran pajak kendaraan. Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak PenghasilanBaca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin MusnahSelain itu, pembayaran pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah. Mengutip dari Gridoto, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin coba menjelaskan nih.
Copyright By@PinterMekanik - 2025