Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis. Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Kemudian mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur pada Pasal 70 ayat (2):Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali.
× Translate PageDisclaimer: You are using Google Translate. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by GoogleDisclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan
:Selamat malam Liputan 6,Saya mau bertanya , pajak kendaraan bermotor apabila belum dibayar terus ada operasi yang digelar oleh satlantas. Sukses buat liputan 6Email: ilovemaXXXX@gmailJawaban: Perlu kami sampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah bukan Pajak Pusat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Namun ada sebagian masyarakat yang masih keberatan dan mempertanyakan bahwa surat-surat lengkap namun tetap ditilang, terutama yang pajak kendaraannya telah mati. Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat. Menurut dia operasi-operasi yang ada di Kepolisian sebenarnya diadakan secara bertahap, dan Operasi Patuh adalah operasi yang disertai penindakan.
GridOto - Soal polisi berhak menilang pengendara dengan pajak STNK mati masih menjadi perdebatan. Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Menurut Martinus, bukti pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK, sehingga jika STNK itu mati berarti sebuah kendaraan tersebut tidak sah dioperasionalkan di jalan. Jiika pajak STNK belum dibayar, maka polisi akan menganggap kendaraan tersebut tidak layak dioperasikan di jalan raya. Singkatnya, polisi memang tidak bisa menilang karena pajak STNK yang mati namun tetap bisa menilang kendaraan yang tidak sah buat dioperasikan di jalan raya.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI=============================================Kategori : Konten yang Menyesatkan=============================================Beredar postingan dari akun MEDIA Rakyat (fb/mediarakyat.id) dengan narasi sebagai berikut ;“POLISI TIDAK BERHAK MENILANG. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. =============================================PENJELASANBelakangan memang banyak tersebar kabar bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. ’’Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang sepanjang surat-suratnya lengkap,’’ ujar Djoko saat itu.
Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.
Copyright By@PinterMekanik - 2024