Solusi Mobil Ditarik Leasing
30-07-2022

Solusi Mobil Ditarik Leasing

By Emily Morgan
  • 72

Kondisi yang menyebabkan mobil ditarik leasingKredit macet merupakan penyebab utama mobil konsumen ditarik kembali oleh perusahaan leasing mobil. Cara menebus mobil yang ditarik leasingJika kamu mengalami penarikan mobil oleh leasing, kamu mungkin penasaran apakah mobil yang ditarik leasing bisa diambil kembali? Berikut cara tebus mobil yang ditarik leasing yang bisa kamu lakukan:Cara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan mendatangi perusahaan leasing dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya. Adapun bila mobil kamu ditarik leasing, solusi yang bisa ditempuh yaitu melaporkan polisi apabila kamu merasa dirugikan atau merasa pihak leasing bertindak semena-mena. Pertanyaan seputar mobil ditarik leasingApakah mobil yang ditarik leasing bisa ditarik kembali?

Enggak Usah Panik Ini Syarat Tebus Mobil Nunggak Kredit Ketarik Leasing

Menurut Hendri, pihaknya sebelum melakukan penarikan mobil yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan. Hendro menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen. Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali. "Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro. Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.

Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan Masih Harus Bayar Cicilan

Dalam kasus Anda, kami luruskan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk jenis pembiayaan leasing, melainkan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan Anda selaku pemberi fidusia, sebagaimana Anda menguasai mobil tersebut berdasarkan pembiayaan konsumen, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. [3]Patut dicatat, perusahaan pembiayaan dilarang menarik jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan yang menarik mobil Anda berarti telah melaksanakan eksekusi jaminan fidusia.

Saya Telat Bayar Cicilan Mobil Apakah Boleh Langsung Ditarik Leasing

Bila Bapak Agus telat atau nunggak membayar angsuran, maka disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji. Pertama, bila Bapak Agus mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan Bapak Agus bisa langsung ditarik leasing. Kedua, bila Bapak Agus tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut. Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat Bapak Agus ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Bila Bapak Agus bisa meyakinkan majelis hakim, Bapak Agus bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing.

Enggak Usah Panik Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali Begini Syaratnya

Semakin panjang tenor kredit atau jangka waktu pinjamannya, angsuran yang harus dibayarkan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya, semakin singkat tenor kreditnya maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan semakin tinggi. Namun saat di tengah jalan konsumen melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing. Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena kredit macet masih bisa ditebus kembali? Hendro menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.

Kredit Mobil atau Motor Macet Ini Tips Biar Tidak Ditarik Leasing

Bisnis, JAKARTA — Sepanjang pandemi Covid-19, banyak ditemui kasus kredit macet untuk pembayaran mobil dan motor. Perusahaan pembiayaan lazimnya akan melakukan penarikan unit kendaraan milik konsumen yang proses pembayaran kreditnya macet. Nantinya kendaraan yang diambil karena kredit macet itu akan dilelang untuk melunasi sisa utang konsumen. Menurut Niko, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet. Jika ada halangan dalam membayar cicilan (kredit macet), segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya," ucapnya.

Yang Harus Dilakukan Konsumen jika Tak Kuat Cicil Kendaraan

Membeli dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang menginginkan kendaraan bermotor. Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan cicilannya. Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen. Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan? Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.

Prev Post

Mesin Forklift Mitsubishi

Next Post

Supaya Kopling Mobil Ringan

Artikel Trending

01-01-1970

Leave a Reply