Otomotifnet - Korlantas Polri menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan bermotor sudah menggunakan pelat nomor putih. Saat ini pelat tersebut sudah bisa digunakan secara bertahap untuk kendaraan baru. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Baca Juga: Pelat Nomor Putih Sudah Siap Diberlakukan, Kendaraan Ini Dapat Duluan
Copyright By@PinterMekanik - 2024