Resources / Blog / PPN e-FakturSejak tahun 2001 pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk impor maupun perolehan dalam negeri barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Berikut cara mendapatkannyaSejak tahun 2001 pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk impor maupun perolehan dalam negeri atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. Untuk mendapatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktur Jendral Pajak c.q. Pengalihan barang modal yang berpotensi terutang PPN Pasal 16D UU PPN mengatur PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak dapat diperjualbelikan oleh PKP. Berdasarkan pasal 1A ayat (1) huruf e UU PPN, BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN.
Copyright By@PinterMekanik - 2024